🏛️ Portal Pelayanan Publik Digital (E-Services)
Ajukan permohonan dokumen kependudukan, pengurusan KTP/KK, dan perizinan secara online dengan cepat, transparan, dan dapat dipantau dari mana saja.
Belum ada katalog layanan yang ditambahkan. Silakan kelola melalui panel manajemen.
📝 Formulir Pengajuan Dokumen Online
📋 4 Langkah Alur Pengajuan Layanan
1
Pilih Layanan & Isi Formulir: Tentukan jenis surat/dokumen yang dibutuhkan dan isi data NIK serta lampiran foto/scan persyaratan.
2
Dapatkan Kode Tiket Resi: Setelah formulir dikirim, Anda akan menerima Nomor Tiket Tracking unik (Contoh: TRK-2026-0809).
3
Verifikasi Petugas Kelurahan: Staf verifikator memeriksa keabsahan data dan berkas dalam waktu 1x24 jam.
4
Ambil / Unduh Berkas: Dokumen fisik diambil di kantor atau diunduh langsung dalam bentuk PDF resmi berpita digital.
